Sebanyak 35 Ton Bawang Merah Impor Ilegal Dikuasai Negara
RANS.NEWS Jakarta -- Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melaporkan adanya 35 ton bawang merah yang masuk ke wilayah tanah air tanpa melalui prosedur resmi.
Komoditas asal Malaysia ini merupakan hasil tegahan dari Direktorat Jendral Bea Cukai. Saat ini diserahkan ke Barantan melalui 2 unit kerjanya masing-masing Karantina Pertanian Belawan sebanyak 24 ton bawang merah dan Karantina Pertanian Pekanbaru di wilayah kerja Bengkalis sejumlah 11 ton komoditas untuk dilakukan pemeriksaan karantina.
"Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan. Untuk yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan masuk, yakni tidak melalui tempat yang dipersyaratkan," kata Agus Sunanto, Plt Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (26/5).
Menurut Agus, sesuai dengan pasal 71 pada peraturan perkarantinaan yang baru (Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, red) maka pihaknya berwenang melakukan penguasaan terhadap media pembawa yang telah diserahkan oleh instansi lain sebagai media pembawa yang dikuasai negara.
"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor," papar Agus.
Pengawasan dan Pengendalian Produk Pertanian
Secara terpisah, Ali Jamil, Kepala Barantan menyampaikan bahwa sejak H-7 hingga H+7 pihaknya bekerjasama dengan instansi keamanan TNI/Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina.
Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran. "Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," tegas Jamil.
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan produk pertanian tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh 2 (dua) unit kerja karantina pertanian di Belawan dan Bengkalis.
Apabila hasil pemeriksaan nanti, tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan maka pihaknya akan segera mengatur mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," pungkas Jamil.
Belum ada Komentar untuk "Sebanyak 35 Ton Bawang Merah Impor Ilegal Dikuasai Negara"
Posting Komentar