Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Nyepi 2026
Jakarta — Kementerian Perhubungan menetapkan pengaturan khusus penyeberangan saat Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati pelaksanaan Nyepi sekaligus menjaga kelancaran arus transportasi karena waktunya berdekatan dengan Idulfitri 1447 H. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Korlant…
Maret 05, 2026


