OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon , mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon , Provinsi Jawa Barat. Menurut Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, Senin (9/2/2026) pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan O…
Februari 12, 2026


