Kapolri Janji Berikan Reward Untuk Anggotanya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada 2020


RANS.NEWS JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (20/7/2020). Polri bersama aparat penegak hukum dan penyelenggara Pilkada 2020 memastikan akan pengawasan ketat pelaksanaan pesta demokrasi itu meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis yang hadir dalam kegiatan ini menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja sama dalam Gakkumdu. Pilkada tahun ini sendiri direncanakan akan dilaksanakan di 270 daerah.

“Pengalaman kita cukup banyak di Sentra Gakkumdu baik secara nasional maupun Pilkada Serentak 2016, 2017, dan Pemilu 2019. Nah, sekarang yang membedakan, kita sedang menghadapi pandemi Covid-19,” ucap Kapolri Jenderal Idham Azis, Senin (20/7/2020).

Idham mengatakan selama ini penanganan terhadap pelanggaran pemilu sudah cukup bagus. Dia meminta seluruh jajarannya membantu penyelenggara untuk menyukseskan pilkada.

“Bahwa alat negara harus siap dalam keadaan apa pun. Semoga ini didengar seluruh jajaran polda, terutama Ditreskrimum dan Ditreskrimsus,” terangnya.

Idham meminta Asisten Operasi (Asops) Kapolri segera menunjukkan dan menempatkan orang yang memiliki integritas untuk bergabung di Gakkumdu. Polri menjanjikan reward bagi anggotanya yang sukses bekerja sama dan menjalankan tugas di Gakkumdu.

“Berikan mereka kepastian. Kalau mereka berhasil di Gakkumdu, berikan reward sehingga mempunyai motivasi selama bergabung di Gakkumdu,” tegasnya.

Idham berjanji melakukan pengecekan dan supervisi dadakan terhadap anggotanya yang ditempatkan di Gakkumdu. Ia tidak akan sungkan untuk memberikan perhatian lebih bagi yang bekerja dengan baik.

“Saya memberikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja bekerja sama, Polri siap memberikan bantuan,” tuturnya.

Belum ada Komentar untuk "Kapolri Janji Berikan Reward Untuk Anggotanya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel