Tidak berizin, Satpol PP tutup minimarket di Takalar
RANS.NEWS TAKALAR - Salah satu gerai Indomart yang beroperasi di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Pattalassang ditutup oleh Satpol PP kabupaten Takalar, Rabu (15/7/2020) pagi.
Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut ditutup karena izin beroperasi telah habis dan belum melakukan perpanjangan hingga pertengahan Juli ini.
"Kita melakukan penutupan terhadap minimarket yang tetap beroperasi namun izinnya sudah tidak berlaku, ini berdasarkan surat dari dinas PTSP dan Penanaman Modal. Ini juga bagian dari penegakan peraturan daerah terkait izin usaha," jelas Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Takalar Syafaruddin yang memimpin langsung
Penutupan tersebut sebagai operasi penegakan Perda oleh Satpol PP.
Dari sejumlah minimarket yang beroperasi, Pemkab Takalar mencatat 20 diantaranya izin beroperasinya telah kadaluarsa.
"Pemda mengidentifikasi 20 minimarket izin operasinya telah kadaluarsa. Kita terakhir memberikan dan perpanjangan izin itu pada tahun 2018, sementara rata-rata minimarket ini habis ijinnya tahun 2019," imbuh Kepala Dinas PTSP dan Penamaman Modal Irwan Yunus.
Irwan Yunus menambahkan bahwa tim terpadu akan menindak minimarket yang melanggar dan tidak memiliki izin operasi tersebut guna memenuhi aspirasi dari masyarakat khususnya para pedagang UMKM yang resah dengan menjamurnya minimarket di kabupaten Takalar.
Belum ada Komentar untuk "Tidak berizin, Satpol PP tutup minimarket di Takalar "
Posting Komentar