4 Perintah Kapolri Tindaklanjuti Inpres Jokowi Soal Penerapan Protokol Kesehatan
RANS.NEWS JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menindaklanjuti itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan 4 Perintah kepada seluruh jajaran di tingkat Polda sampai Polsek. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
“Memang proses tersebut Nomor 6 Tahun 2020 kan, Bapak Presiden memerintahkan kepada jajarannya. Salah satunya di kepolisian sendiri memang ada 4 perintah di sana kepada bapak Kapolri dan jajarannya,” ucap Awi.
Awi menjelaskan poin pertama dari perintah Kapolri yaitu Polri mendukung penuh kepada pemerintah daerah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan.
“Tentunya kan yang pertama terkait dengan bahasanya Polri mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah di sisi ini adalah Gubernur, Bupati, Walikota untuk apa? Untuk mengarahkan kekuatannya, mengerahkan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Awi.
Perintah kedua dari Kapolri adalah agar jajarannya bersinergi dengan TNI dalam mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
“Kemudian yang kedua, Polri bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan patroli terkait tadi sama penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum,” urainya.
Lebih lanjut, perintah ketiga dan keempat dari Kapolri adalah mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapolri juga menegaskan akan ada penetapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan bila upaya persuasif tidak diikuti.
“Kemudian yang ketiga, kita diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat itu berperan aktif ikut berpartisipasi terkait dengan pencegahan Covid-19. Kemudian, yang terakhir terkait dengan efektivitas penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan. Itu ada 4 poin yang tersurat di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” terang dia.
Upaya penegakan hukum, lanjut Awi adalah langkah terakhir yang akan dilakukan Polri. Itu karena Polri lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
“Jadi, kita tetap mendahulukan terkait dengan preentif, preventif. Jadi, masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis. Kemudian, tetap kita melakukan pembinaan mengingatkan kembali kepada masyarakat. Selama itu masih kita bisa kerjakan masyarakat di sama-sama kan itu kita akan ke depan kan terus,” tegasnya.
Belum ada Komentar untuk "4 Perintah Kapolri Tindaklanjuti Inpres Jokowi Soal Penerapan Protokol Kesehatan"
Posting Komentar