Bupati Takalar, BPN, dan Perbankan MoU pemberdayaan hak atas tanah petani dan pelaku UMKM

  
RANS.NEWS TAKALAR - Bupati Takalar menghadiri penandatanganan MoU antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, bersama Pemkab Takalar, Kantor BPN Takalar, Bank BNI cabang mattoangin, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Koperasi dan UMKM, Selasa (25/8/2020). 

MoU ini tentang pelaksanaan pemberdayaan hak atas tanah bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di Takalar yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. 

Kepala kantor BPN Takalar Muhammad Naim menjelaskan bahwa di Takalar distribusi sertifikat tanah sebanyak 1000 bidang, dan dalam setahun sebanyak 5000 bidang sertifikat  tanah dapat diselesaikan distribusinya. Sehingga dari pembagian sertifikat ini dapat memberdayakan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Bupati Takalar H. Syamsari menyambut baik kerjasama ini, dan mengungkapkan bahwa kerjasama dengan instansi vertikal (BPN dan Perbankan) untuk pemberdayaan UMKM merupakan hal baru dan berbeda dari sebelumnya yang berpusat pada pemerintah. 

"Kita memiliki dua poject strategis nasional salah satunya pembangunan bendungan yang nantinya akan mengairi lahan pertanian kita dan melalui kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.  Dan dari awal kita telah menyepakati melalui RPJMD untuk memberikan bantuan  permodalam kepada UMKM," jelas H. Syamsari. 

Ia menambahkan bahwa, MoU yang ditandatangani harus diseriusi bukan hanya seremonial karena yang dibutuhkan keeja nyata apalagi diera teknologi ini. 

Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel Bambang Priono menyampaikan bahwa MoU ini penting untuk memberikan edukasi pentingnya sertifikasi tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum. 

"Sebagian masyarakat masih belum teredukasi sehingga ini dibutuhkan untuk memotivasi pentingnya alas hak bagi tanah pertanian masyarakat dan pemberdayaannya," ujarnya.

Belum ada Komentar untuk "Bupati Takalar, BPN, dan Perbankan MoU pemberdayaan hak atas tanah petani dan pelaku UMKM "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel