Lusa, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
RANS.NEWS JAKARTA – Bareskrim Polri merencanakan untuk memeriksa Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat Djoko Tjandra. Anita akan diperiksa pada Jumat, 7 Agustus 2020.
“Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka ADK untuk hadir pada hari Jumat,7 Agustus 2020,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).
Awi berharap Anita Kolopaking bisa memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
Apabil tidak datang lagi memenuhi panggilan kedua ini, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Ia sedianya diperiksa pagi ini (4/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Saat ini polisi belum menahan Anita meskipun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Namun, Polri telah mengajukan surat pencekalan Anita ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Belum ada Komentar untuk "Lusa, Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka"
Posting Komentar