Bareskrim Polri Tetapkan 130 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

 


RANS.NEWS JAKARTA -  Sampai dengan 6 September 2020, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 132 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia.


Jumlah tersebut terdiri dari perorangan serta perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. melalui keterangan tertulis pada Minggu, 13 September 2020 menjelaskan, tersangka dari LP perorangan sebanyak 130 orang, sedangkan tersangka dari LP korporasi 2 orang.


Dalam keterangannya, Karo Penmas merinci, 56 kasus di Kepolisian Daerah Riau dengan 63 tersangka yang membakar area seluas lebih dari 348 hektare; 18 kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan 20 tersangka yang membakar area seluas 49,502 hektare; 12 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan 12 tersangka karhutla yang membakar area seluas 206,405 hektare.


Lanjut Karo Penmas, 11 kasus di Kepolisian Daerah Jambi dengan 13 tersangka yang membakar area seluas 14,1 hektare; 4 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dengan 4 tersangka yang membakar area seluas 18 hektare; 10 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan 11 tersangka yang membakar area seluas 12,4 hektare.


Selain itu, 2 kasus kebakaran hutan ada di Kepolisian Daerah Bangka Belitung dengan 2 tersangka yang membakar area seluas 5,5 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Aceh dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 28 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 11 hektare; dan 1 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang masih dalam proses penyelidikan.

Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Polri Tetapkan 130 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel