Ditangkap karena Ujaran Kebencian, Gus Nur Langsung Diperiksa Penyidik



DHEAN.NEWS Jakarta - Penyidik Bareskrim masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja terkait kasus ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menerangkan pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Bareskrim pasca Gus Nur diamankan pada Sabtu (24/10/20) dini hari tadi.


“Iya masih diperiksa penyidik,” tutur Irjen Pol Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/20).


Untuk diketahui, Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.


Gus Nur ditangkap lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.


“Motifnya masih didalami penyidik ya,” ungkap Kadiv Humas Polri.


Penangkapan itu menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.


Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.


Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal.


Selanjutnya, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

Belum ada Komentar untuk " Ditangkap karena Ujaran Kebencian, Gus Nur Langsung Diperiksa Penyidik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel