Pemkab Takalar bersama Sekjen Bawaslu RI Teken NPHD dan BAST



RANS.NEWS TAKALAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar  bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Tanah (BAST) Hibah oleh Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM dengan Sekjen Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro yang di Baruga Imannindori Kantor Bupati Takalar. Rabu (21/10/20) siang.


Penandatanganan NPHD dan BAST disaksikan Kepala Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.IK. MH, Dandim 1426/Takalar Letkol Czi Catur Witanto,S.I.P. M.Si M.Tr.Han, Kepala Bawaslu Takalar Ibrahim Salim, SS, sejumlah OPD Kab. Takalar.


Sekda Takalar H. Arsyad usai menandatangani naskah perjanjian tersebut mengatakan diantaranya bahwa penyaluran hibah tanah ini berkaitan dengan capaian prestasi yang didapat Bawaslu kabupaten beberapa bulan lalu terkait pengamanan Pileg 2019 yang mendapat juara II di prov. Sul-Sel dalam hal pengawasan.


"Perlu diketahui bersama bahwa kabupaten Takalar beberapa waktu lalu terdapat penambahan pemekaran desa sebanyak 11 desa dari 6 kecamatan. Jadi total desa di Takalar saat ini 87 desa, 24 kelurahan dan 10 kecamatan, untuk itu akan terjadi perubahan secara signifikan pada administrasi pelaksanaan pilkada maupun pileg kedepannya. Kiranya dinas terkait  koordinasi dengan Bawaslu dalam hal administrasi."tutur H. Arsyad. 


H. Arsyad berharap proses awal permohonan hibah tanah dari bawaslu kabupaten sesuai dengan regulasi yang ada dan berharap segera terealisasi pembangunan gedung Bawaslu yang baru.


Sementara itu, Sekjen Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro menyampaikan

terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Takalar atas hibah tanah yang diberikan untuk Bawaslu Kabupaten Takalar yang telah bersertifikat, dan berharap pula untuk senantiasa menjaga sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Bawaslu Kab. Takalar.

Belum ada Komentar untuk " Pemkab Takalar bersama Sekjen Bawaslu RI Teken NPHD dan BAST"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel