Tugas Pemerintah Beri Pengertian Soal UU Cipta Kerja
RANS.NEWS Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan jika unjuk rasa terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung dan akan terjadi sampai beberapa waktu. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah memberi pengertian mengenai UU Cipta Kerja.
“Unjuk rasa terkait dengan Undang-undang Cipta Karya masih berlangsung dan menurut jejak intelijen masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan meskipun skalanya semakin kecil dan semakin terpecah. Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang undang-undang Cipta kerja, tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoax dan apa manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja ini,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Menko Polhukam mengatakan, Undang-undang Cipta Karya ini dilatarbelakangi oleh lamanya proses perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui jika orang ingin izin usaha. Sehingga kemudian Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perijinan itu bisa lebih cepat, jadi kalau orang mau ijin usaha termasuk yang di dalam negeri akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak meja dan tidak dikorupsi.
Kemudian, kata Menko Polhukam, ada juga kenyataan angkatan kerja yang setiap tahunnya bertambah. Berdasarkan data yang diterima, ada 2,9 juta angkatan kerja dan ditambah dengan yang di PHK, sehingga jumlahnya ratusan ribu bahkan jutaan orang. Menurutnya, itu harus ditampung dan sediakan lapangan kerja.
“Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, jadi ini bukan ujug-ujug, mengkampanyekan penyederhanaan perizinan. Itulah yang disebut dengan istilah omnibus law, satu undang-undang yang menyatu pintukan undang-undang lain dengan masalah yang sama,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam juga menjelaskan jika pembahasan tentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak naskah yang beredar berbeda-beda, karena begitu naskah yang pertama ada kemudian ada masukan maka akan berubah lagi.
Menko Polhukam sendiri mengatakan sudah mengundang serikat-serikat pekerja, baik yang mendukung atau pun yang tidak untuk mendiskusikan soal UU ini. Dikatakan ada 63 kali pertemuan dan 13 masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja.
“Jadi bukan tidak ditampung tapi tidak 100% sama, kita ambil jalan tengahnya,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menekankan banyak hoax yang beredar sehingga menyebabkan timbulnya gerakan-gerakan di sejumlah daerah. Misalnya tentang PHK yang tidak dapat pesangon. Menko mengatakan pesangon tetap diberikan namun jumlahnya menurun dari 32 kali menjadi 25 kali.
“Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK dan tidak diberi pesangon tanpa ada kepastian yuridisnya. Dan sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan yang dijamin oleh pemerintah yang dulu tidak ada,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Terkait unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja, Menko Polhukam mengatakan bahwa sejauh menyampaikan aspirasi maka tidak apa-apa karena ada aturannya dan itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi memang ada yang anarkis seperti membakar, membawa bom molotov, dan membawa parang. Menurutnya, biasanya yang anarkis-anarkis ini muncul sudah agak sore begitu izin sudah habis.
“Pemerintah bertanggungjawab, unjuk rasa yang aspiratif silakan dengan menunjukkan aspirasinya tetapi yang anarkis akan ditangani. Jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali. Kalau kita diamkan selama 1 jam atas nama demokrasi maka bisa habis negara ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
“Oleh sebab itu Forkompinda mohon diperhatikan yang anarkis-anarkis. Sekarang ini sudah banyak yang ditangkapi dan itulah yang nanti akan dibuktikan di pengadilan,” sambung Menko Polhukam.
Hadir dalam Rakor tersebut Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian yang secara virtual Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Jaksa Agung, Wakil Irwasum Polri, Sestama BIN, para Gubernur, Bupati/Walikota dan Forkompinda seluruh Indonesia.
Belum ada Komentar untuk " Tugas Pemerintah Beri Pengertian Soal UU Cipta Kerja"
Posting Komentar