Bareskrim Periksa Tersangka Pejabat Kejagung Terkait Kebakaran Gedung



RANS.NEWS Jakarta – Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH besok. NH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kejagung.


“Hari Senin (02/11) tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, Pejabat Pembuat Komitmen,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Minggu (1/11/2020).


Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan pertama, NH tidak hadir. “Seharusnya minggu lalu,” kata Ferdy.


Tak hanya NH, Polri juga memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kejagung.


“1 orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019,” katanya.


Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM yang merupakan mandor tukang.


Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH sebagai PPK Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk " Bareskrim Periksa Tersangka Pejabat Kejagung Terkait Kebakaran Gedung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel