Retribusi Penggunaan Crane Tower di Makassar Segera Diatur
RANS.NEWS MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana mengatur retribusi penggunaan crane tower alias derek jangkung di kota Makassar. Peningkatan aktivitas konstruksi pada pembangunan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar menjadi alasan regulasi retribusi perlu diatur. Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara saat ditemui di ruangannya mengatakan, regulasi nantinya akan dituang dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda). "Ada beberapa regulasi yang harus pemkot miliki, pemasangan tower crane dalam pembangunan itu harus ada retribusi, dalam pemakaian tower crane nanti akan kita atur lewat Perda," tukasnya Jumat, (8/1/2021).
Sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah memiliki regulasi khusus mengenai ini, bahkan beberapa aktivitas semisal pembersihan kaca gedung telah diatur. Abdi mengatakan, regulasi tersebut juga harus sebeliau dari sekarang melihat pertumbuhan gedung-gedung tinggi di kota Makassar yang kian marak. Selain itu aktivitas yang melibatkan darat dan udara di Kota Makassar katanya memiliki kewajiban dalam menyetor retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot). "Ini kan darat dan langitnya kota Makassar jadi semestinya memang sudah diatur, harus beri retribusi ke pemerintah kota," tukasnya.
Karena terbilang baru, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha belum secara kongkret mencantumkan Tower Crane, selain itu sejumlah regulasi baik izin maupun legalitas tower crane juga akan dibentuk dengan perda tersendiri. "Jadi kan misalnya nanti Perda diatur tentang penggunaan tower crane, karena kita mau ini kena retribusi tentunya harus diatur lagi beliau dimasukkan ke dalam Perdanya kita yang menyangkut pungutan retribusi," jelas Abdi.
Belum ada Komentar untuk "Retribusi Penggunaan Crane Tower di Makassar Segera Diatur"
Posting Komentar