RANS.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengancam akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) bagi para penunggak pajak yang tidak berperilaku baik. Ditengah situasi pendemi covid-19 ini tentu kami juga memahami dan tetap memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak untuk segera melunasi pajaknya namun ada batas waktunya. Penagihan akan terus kami masifkan sebagai bentuk komitmen kami sekaligus terus melakukan monitoring evaluasi tentang penagihan tunggakan dan piutang pajak daerah terkait pajak hotel, pajak restoran, parkir, hiburan dan PBB.
Belum ada Komentar untuk "Bapenda Makassar Beri SKK Khusus Bagi Penunggak Pajak "
Posting Komentar