Berikut Hukuman Untuk Oknum Yang Menunggak PBB di Makassar

RANS.NEWS MAKASSAR – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Makassar berakhir setiap 30 September Tahun berjalan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Drs. H. Irwan R. Adnan mengatakan, jika sesudah 30 September tahun berjalan maka penunggak PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen. “Yah sudah pasti sesudah 30 September tahun berjalan dikenakan denda sebesar 2 persen. Dan kalau belum bayar sampai bulan 10 akan dikenakan denda, kalau sudah bulan 11 denda 4 persen dan bulan 12 dendanya 6 persen,” tutur Irwan.

Kepala Bapenda Kota makassar mengatakan, capaian target pendapatan PBB di batas akhir pembayaran lantaran adanya penyesuaian pajak komersil yang telah mengalami lonjakan kenaikan yang cukup besar, selain itu masih banyak masyarakat wajib pajak diseluruh kecamatan yang belum sadar akan pajak PBB dan belum melakukan pembayaran. Menanggapi itu, Irwan berharap kepada seluruh camat, lurah, RW dan RW agar memberikan pemahaman kepada warganya tentang pentingnya pembayaran PBB bagi kemajuan sebuah kota.

Belum ada Komentar untuk " Berikut Hukuman Untuk Oknum Yang Menunggak PBB di Makassar "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel