Kepala Bapenda Makassar Mengingatkan, Apabila Tanpa Struk Transaksi Gratis

RANS.NEWS MAKASSAR - Dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah Kota Makassar , Bapenda kota Makassar bekerjasama dengan Bank Sulselbar terus melakukan pemasangan alat rekam pajak pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Alat perekam pajak online tersebut dimonitor pula secara online oleh Bapenda Kota Makassar, Bank Sulselbar dan Korsupgah KPK. 

Kepala Bapenda Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si mengatakan, guna mengoptimalkan alat perekam tersebut, KPK mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif, dengan meminta struk pembelian karena struk yang diberikan oleh wajib pungut pajak mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah. "Hasil evaluasi sementara, masih ada wajib pungut pajak yang nakal dalam menggunakan alat rekam pajak," tutur Irwan Adnan.

Belum ada Komentar untuk "Kepala Bapenda Makassar Mengingatkan, Apabila Tanpa Struk Transaksi Gratis "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel