Relaksasi Pajak Makassar Akan Dikaji Ulang Oleh Bapenda Kota Makassar

RANS.NEWS MAKASSAR - Pandemi Covid-19 cukup berdampak pada ekonomi dan kegiatan berbagai pihak. Pada kondisi seperti ini, pemerintah berusaha untuk mengurangi dampak ekonomi pada masyarakat dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Tak hanya pemerintah pusat saja yang memberikan fasilitas perpajakan, pemerintah daerah pun turut menerapkan kebijakan relaksasi pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi dan usaha di daerahnya. Perlu dipahami bahwa kebijakan pemberian relaksasi pajak daerah merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kewenangan pemungutan pajak daerah diberikan kepada dua pihak, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Adapun jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Sementara itu, pemerintah kabupaten/atau kota berwenang atas pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

Adanya pandemi ini berpengaruh secara signifikan pada beberapa sektor industri yang menjadi sumber penerimaan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, seperti industri pariwisata dan hiburan. Tak heran apabila pemerintah daerah memilih untuk memberikan fasilitas perpajakan untuk sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Sektor lain yang juga mendapatkan insentif adalah pajak reklame, pajak parkir, dan PBB-P2. "Kita juga akan kaji kembali kebijakan relaksasi pajak. Kalau masih diperlukan kita lakukan, tapi kalau sudah tidak perlu yah tidak kita lakukan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar . Irwan R. Adnan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar  berharap kondisi pandemi di Kota Makassar berangsur pulih, sehingga target pendapatan pajak daerah Rp1,3 triliun bisa dicapai. Termasuk sektor pajak hotel dan hiburan yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

Belum ada Komentar untuk "Relaksasi Pajak Makassar Akan Dikaji Ulang Oleh Bapenda Kota Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel