Punya Tunggakan PBB Rp2,8 Miliar; Trans Studio Mall Sempat Disegel



RANS.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar sempat menyegel Trans Studio Mall (TSM) Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga karena menunggak pembayaran pajak hingga mencapat Rp2,8 Miliar. Berdasarkan data Bapenda Makassar, PT Trans Studio Mall (TSM) Makassar sudah dua tahun menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), periode 2019-2020. "Jadi, total tunggakan itu, Rp1,4 miliar per tahun. Itu termasuk pajak pokok dan denda," singkat Kepala Tata Usaha UPTD PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasyair, Sejak 31 Mei 2021, Bapenda sudah melakukan penyegelan terhadap TSM. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Perda 2/2018 tentang Pajak Daerah serta Perwali 35/2016 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Admimistratif Pada Objek Pajak Daerah. 

"Menurut data basenya kami, Trans mall menunggak pembayaran pajak dua tahun. Sudah kita layangkan teguran tiga kali, karena tidak ada respons makanya kami lakukan penindakan berdasarkan perda," ujar dia. Hanya saja, tanda sanksi administratif itu sudah dicabut pihak Bapenda Makassar. Sebab, setelah penyegelan itu, barulah ada penjelasan dari TSM. Kata dia, pihak manajemen berdalih sudah membayar tunggakan pajak yang dimaksud. "Manajemen beranggapan mereka sudah bayar makanya kami menunggu bukti bahwa mereka sudah bayar ini. Tapi sampai hari ini juga belum ada yang dia kasih. Sudah dicabut (segelnya) karena sudah ada kejelasan pembayaran pajak," beber dia. Terpisah, Public Relation TSM Makassar, Rizky Maulida Haris menyatakan masalah tunggakan PBB PT TSM yang sempat bersoal lantaran ada kesalahan di sistem administrasi. Meski begitu, TSM tetap beroperasi seperti hari-hari biasa. "Ada mis (salah) di sistem administrasi dan alhamdulillah sudah terselesaikan. Kita tetap beroperasi seperti biasa," ucap dia.

Belum ada Komentar untuk "Punya Tunggakan PBB Rp2,8 Miliar; Trans Studio Mall Sempat Disegel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel