Warga Pulau Polewali Kini Sudah Bisa Menikmati Listrik Super Sun

 



PANGKEP - Program listrik Super Sun PLN telah terpasang di Pulau Polewali, Desa Mattiro Labangeng. Warga Pulau Polewali kini dapat menikmati listrik 24 jam.


Peresmian penggunaan listrik Super Sun di Pulau Polewali dilakukan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL); General Manager Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (GM UID Sulselrabar) Budiono; dan Kepala dinas ESDM Provinsi Sulsel, Andi Eka Prasetya, di Pulau Polewali, Selasa (20/8/2024).


Menurut MYL, Pemkab Pangkep sangat mengapresiasi PLN atas dedikasi dan komitmen menghadirkan solusi energi berkelanjutan.


"Dengan adanya Super Sun ini, saya yakin akan terjadi banyak perubahan positif, baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," katanya.


GM PLN UID Sulselrabar, Budiono,  menjelaskan bahwa Super Sun merupakan inovasi layanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan dan pegunungan. Tahap awal, Program Super Sun di Pangkep sebanyak 1.200 unit. Menyebar di Pulau Saugi, Pulau Polewali, dan Sapuli.


"Kami akan melihat lagi, pulau yang mana prioritas. Kita sudah buatkan roadmap, dan segera kita tuntaskan agar masyarakat bisa menikmati listrik secepatnya," katanya.


Listrik Super Sun menggunakan sumber energi dari matahari, tapi telah didesain untuk kondisi cuaca kurang baik. "Makanya kami optimistis masyarakat bisa menikmati listrik 24 jam secara kontinu," tuturnya.


Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Andi Eka Prasetya, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk pemenuhan rasio elektrifikasi 100 persen. "Inilah bentuk sinergitas, untuk semua masyarakat pemenuhan listrik rumah tangga," katanya.


Pihaknya mengapresiasi hadirnya Super Sun, bagian dari solusi bagi kebutuhan listrik masyarakat. 

Belum ada Komentar untuk " Warga Pulau Polewali Kini Sudah Bisa Menikmati Listrik Super Sun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel