Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Di Palopo Diamankan Mabes Polri

  



PALOPO - Satu unit mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi dikabarkan berhasil diamankan Mabes Polri di wilayah Kabupaten Palopo, Jumat dini hari (27/9/2023).


Mobil tangki pengangkut BBM ilegal ini kabarnya diamankan di wilayah Jalan We Cudai Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Paloppo,dan sekarang tengah di amankan  di Polres Palopo.


Mobil tangki yang diamankan yakni dengan lambung bertuliskan PT Zoel Global Mandiri Nopol DP 8179 TD Sopir An. HS , yang di duga mengangkut BBM solar subsidi bervolume 5000 liter. PT. Zoel Global Mandiri telah melakukan dugaan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi oleh pemerintah dan rencananya BBM solar tersebut akan di pasarkan di wilayah Kab. Morowali, Sulteng untuk kegiatan pertambangan nikel. 


Perusahaan bisa dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. 

Belum ada Komentar untuk "Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Di Palopo Diamankan Mabes Polri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel