HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar


 

Kementerian ESDM Tegaskan belum Ada Perubahan dalam 13 Izin Tambang di Hutan Lindung

  


JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa izin pertambangan yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.


Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang menyatakan melindungi izin-izin lama dari perubahan peruntukan wilayah.


“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam pernyataan yang merujuk langsung pada landasan hukum terbaru yang mengatur pertambangan umum.


Hal itu disampaikan Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).


Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan, bahwa PT. Gag Nikel termasuk dalam 13 Kontrak Karya (KK) yang dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait operasional PT. Gag Nikel di wilayah tersebut.


Untuk itu, Tri Winarno mengatakan, bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi mengenai aturan tersebut. Mengingat publik menyoroti aktivitas tambang di Pulau Gag yang lokasinya tidak jauh dari kawasan destinasi pariwisata Raja Ampat.


Sebelumnya,  Bahlil menyatakan bahwa operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag telah dihentikan sementara untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur. Hal itu disampaikan Bahlil, melalui keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).


Tim inspeksi Kementerian ESDM telah diterjunkan untuk memeriksa kelayakan operasi perusahaan tersebut. PT. Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini berproduksi di Raja Ampat dengan luas wilayah izin pertambangan mencapai 13.136 hektare.


Perusahaan itu  beroperasi di bawah skema Kontrak Karya sejak 2017 dan merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), BUMN di sektor pertambangan.


Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau kecil karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible). Putusan itu juga menekankan prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.