Berikut Alur dan Persyaratan Layanan Rehabilitasi Sukarela Narkoba di BNN
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi juga menjadi upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna agar kembali produktif di masyarakat.
Berikut adalah prosedur pendaftaran layanan rehabilitasi sukarela narkoba BNN yang dapat diikuti oleh masyarakat:
1. Klien Datang ke Klinik IPWL BNN Pusat
2. Penerimaan Awal/Registrasi
3. Skrinning
4. Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan Dasar
5. Asesmen dan Rencana Rawatan (Jalan atau Inap)
6. Program Pacsarehabilitasi
7. Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi (Jika Dibutuhkan)
Persyaratan:
1. Foto Copy KTP Klien dan Penanggung Jawab
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
4. Datang didampingi oleh keluarga atau wali
Assesmen atau rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN gratis dan rahasia terjamin. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi rehabilitasi.bnn.go.id atau menghubungi hotline BNN yang tersedia.