Hadapi Arus Era Digital, Peran Strategis PPID Jadi Garda Terdepan
Februari 06, 2026
Yogyakarta — Transformasi digital pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga dengan pengelolaan dan penyajian informasi publik yang akuntabel sebagai bagian dari kualitas kehadiran negara di ruang publik.
Dalam konteks tersebut, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi semakin strategis. PPID tidak lagi sekadar berfungsi sebagai unit administratif, tetapi berada di garda depan tata kelola informasi publik di tengah arus digital yang kian cepat dan kompleks.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menegaskan bahwa transformasi digital pada hakikatnya menyangkut perubahan cara kerja pemerintahan secara menyeluruh. Mulai dari tata kelola, proses bisnis, hingga kapasitas sumber daya manusia yang mengelola informasi.
"Dalam konteks keterbukaan informasi publik, transformasi digital menuntut PPID untuk mengelola informasi secara sistematis, terstandar, terintegrasi, dan mudah diakses publik, namun tetap bertanggung jawab,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis Penguatan PPID dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik, di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan yang kuat. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana amanat undang-undang tersebut diterjemahkan secara efektif di era digital, ketika volume informasi meningkat, data semakin kompleks, dan masyarakat menuntut layanan yang cepat serta akurat.
Dalam situasi tersebut, kualitas pengelolaan informasi menjadi penentu. Informasi yang tidak terdokumentasi dengan baik berpotensi menimbulkan kebingungan publik, bahkan sengketa informasi. Karena itu, penguatan PPID tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga soal membangun sistem kerja yang rapi, transparan, dan berkelanjutan.
Hari Edi menilai Bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi ruang penting untuk menjawab berbagai tantangan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas PPID, tetapi juga mendorong standardisasi proses digitalisasi layanan informasi publik di berbagai instansi.
"Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan melahirkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, transformasi digital tidak berhenti pada sistem, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," harapnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis tersebut serta mengajak seluruh peserta untuk terlibat secara aktif dan konstruktif. Partisipasi tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi digital yang menghadirkan layanan informasi publik yang lebih berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

