HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

 


Publik Diajak Awasi Rekam Jejak 63 Calon Anggota KIP


 Jakarta – Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 membuka partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak 63 peserta yang lolos seleksi penulisan makalah.


Ketua Panitia Seleksi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses seleksi menghasilkan komisioner yang berintegritas dan kredibel.


“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan terkait rekam jejak para peserta. Partisipasi publik ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memastikan Komisi Informasi Pusat diisi oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Fifi di Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2026).


Panitia Seleksi menyatakan masukan masyarakat merupakan salah satu komponen dalam proses rekrutmen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan dan rekam jejak peserta sebelum memasuki tahapan seleksi berikutnya.


Masyarakat dapat menyampaikan masukan disertai dokumen pendukung melalui surat elektronik ke alamat panselkip@komdigi.go.id paling lambat 6 Maret 2026. Panitia memastikan setiap informasi yang disampaikan akan diperlakukan secara rahasia.


“Kami menjamin kerahasiaan setiap masukan yang diterima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses seleksi ini, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas,” kata Fifi.


Panitia Seleksi menegaskan seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional guna menghasilkan komisioner yang mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia.