Wamen ATR BPN Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Kalteng
Palangkaraya — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palangkaraya, Kalteng, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam mengelola persoalan agraria di wilayahnya.
“Kewenangan kepala daerah sangat besar dalam mengelola pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar solusi bisa segera ditemukan,” ujarnyaujarnya sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, Jumat (24/4/2026).
Dalam struktur pelaksanaan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota. Melalui peran tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Ossy, sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional sangat penting, terutama dalam mengidentifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk reforma agraria.
Ia menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Dalam situasi tersebut, diperlukan langkah afirmatif agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, kita juga harus memikirkan keberlanjutan hidup masyarakat yang sudah tinggal di sana. Solusinya adalah mengeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga dapat disertipikatkan,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam penataan ruang dan penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, optimalisasi GTRA menjadi instrumen penting untuk melakukan pemetaan secara detail antara kawasan hutan dan non-hutan, sekaligus menentukan prioritas wilayah yang membutuhkan program reforma agraria.
“Jika fungsi GTRA berjalan optimal, kita dapat memetakan kawasan secara detail dan menentukan wilayah yang perlu mendapatkan intervensi reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta jajaran Forkopimda dan Kantor Wilayah BPN setempat.
Penguatan peran GTRA dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung agenda reforma agraria nasional, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum, pemerataan akses lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif serta mendorong pemerataan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya agraria.
Dengan sinergi pusat dan daerah, pemerintah berharap penyelesaian konflik pertanahan di Kalteng dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

