HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

 


Kasus ISPA di Riau Capai 3.293, Pemprov Siagakan PSC 119 hingga Rumah Oksigen

 


 Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat sebanyak 3.293 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 19–27 Agustus 2026 di tengah dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.333 kasus tercatat pada 27 Agustus 2026 dan menjadi angka harian tertinggi dalam periode tersebut berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau.


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan data tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla bersama Menteri Kehutanan di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (28/8/2026).


“Dari data yang dirangkum Diskes Riau, mulai 19-27 Agustus, terdapat 3.293 kasus ISPA di Riau. Dengan kasus paling banyak ditemukan pada kemarin 27 Agustus yaitu 1.333 kasus. Angka ini meliputi penyakit asma, influenza dan lainnya,” kata Hariyanto.


Menurutnya, Kota Pekanbaru mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 904 kasus, disusul Kabupaten Pelalawan sebanyak 650 kasus dan Kampar 361 kasus.


Hariyanto mengatakan seluruh pasien yang datang ke puskesmas masih dapat ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan tanpa membutuhkan perawatan inap maupun rujukan ke rumah sakit.


“Kami memastikan bahwa ini dapat tertangani dengan baik. Terbukti dengan tidak adanya masyarakat yang harus dirawat atau membutuhkan rujukan ke rumah sakit. Semua pasien yang datang ke puskesmas, berkonsultasi, mendapatkan obat lalu kembali ke rumah,” kata Hariyanto.


Pemprov Riau juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah dan menangani dampak kesehatan akibat kabut asap.


“Kita minta Diskes Riau koordinasi dengan daerah. Pastikan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut melakukan penanganan terhadap keluhan kesehatan masyarakat akibat dampak kabut asap,” ujarnya.


Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan logistik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan, termasuk obat-obatan dan masker untuk masyarakat.


Selain itu, daerah diminta menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency Medical Team (EMT) sebagai bagian dari kesiapan pelayanan kesehatan.


“Dan juga untuk menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency Medical Team (EMT) di daerah. Kami juga memastikan dapat memobilisasi tenaga cadangan kesehatan apabila dibutuhkan,” kata Hariyanto.


Pemprov Riau turut meminta kabupaten/kota memantau perkembangan gangguan kesehatan akibat Karhutla serta menyiapkan rumah singgah atau rumah mobil oksigen apabila diperlukan.


Hariyanto mengatakan, apabila suatu daerah telah menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla, penanggulangan bencana harus dilakukan secara terkoordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).


“Jika sudah ditetapkannya status siaga darurat bencana karhutla, maka seluruh upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pos Kesehatan dapat didirikan berdampingan dengan Posko BPBD di kabupaten kota,” pungkasnya.