HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

 


Sah! Menkomdigi Meutya Hafid Lantik 9 Anggota KPI Pusat 2026-2029, Beri Pesan Tegas: Siaran Wajib Ramah Anak!

 


 JAKARTA — Babak baru dunia penyiaran Indonesia resmi dimulai. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu (26/8/2026).


Pengukuhan ini bukan sekadar pergantian kursi. Menkomdigi menitipkan beban berat di pundak para komisioner baru ini agar layar kaca dan ruang siar publik terbebas dari konten 'sampah' dan lebih ramah bagi keluarga.


Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 83/P Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026.


Berikut adalah daftar 9 anggota KPI Pusat 2026-2029 yang resmi dilantik:

Tulus Santoso

Andi Sukmono

Fuji Samantha

Widhie Kurniawan

Aliyah

Evri Rizqi Monarshi

Analisa

Amin Shabana

Muhammad Hasrul Hasan


Pesan Menohok Menkomdigi: Jangan Hilang Kompas!


Dalam sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar seremoni formalitas. Ini adalah bukti negara hadir untuk 'menyapu' konten penyiaran yang tak berkualitas.


"Pengukuhan hari ini bukan sekadar seremoni belaka. Penyiaran harus mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat demokrasi. Penyiaran membentuk karakter dan perilaku masyarakat," tegas Meutya di hadapan para komisioner.


Meutya mewanti-wanti agar KPI tidak kehilangan arah dalam membela kepentingan rakyat. Ia meminta ruang penyiaran yang lebih sehat, melindungi keluarga, dan menjaga kebinekaan.


"Jangan pernah kehilangan kompas utama, yaitu kepentingan rakyat," pesannya lugas.


Rekor Pendaftar Terbanyak Sepanjang Sejarah


Antusiasme publik terhadap lembaga ini ternyata sangat tinggi. Meutya membocorkan bahwa seleksi anggota KPI Pusat periode ini diikuti oleh 702 pendaftar. Angka ini memecahkan rekor sebagai jumlah pelamar terbesar dalam sejarah seleksi KPI.


Namun, tantangan ke depan dipastikan jauh lebih terjal. Era digital membawa ancaman baru, mulai dari disinformasi, manipulasi informasi, hingga konten yang menabrak prinsip perlindungan anak.


Untuk itu, Meutya menekankan pentingnya menjaga dua prinsip dasar penyiaran: diversity of content (keberagaman konten) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).


3 Pilar dan Target Kinerja 2029


Menkomdigi menantang KPI Pusat yang baru untuk menaikkan Indeks Kualitas Siaran nasional dari angka 3,2 pada 2026 menjadi 3,35 pada 2029.


Untuk mencapai target ambisius tersebut, Meutya menitipkan tiga pilar utama yang harus dieksekusi:

1. Penguatan standar kualitas siaran: Harus edukatif, sehat, dan wajib ramah anak.

2. Tindak lanjut pengaduan: Laporan masyarakat jangan didiamkan, harus ada mekanisme tindak lanjut yang efektif.

3. Partisipasi publik: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan.


"Pengawasan penyiaran tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga perlu diarahkan pada pembinaan ekosistem penyiaran secara keseluruhan," pungkasnya.


Sembilan anggota KPI Pusat ini sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta ditetapkan oleh Komisi I DPR RI dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026 lalu. Kini, publik menanti gebrakan nyata mereka!