HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

 


Kemenhut Gandeng Ahli IPB Teliti Kerusakan Lingkungan akibat Kebakaran di TNBTS

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Langkah pembuktian hukum ditempuh dengan menerjunkan tim ahli guna menghitung estimasi kerugian lingkungan serta dampak kerusakan tanah secara ilmiah.

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan TNBTS mendampingi Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis dari IPB University saat mengambil sampel di kawasan terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

 

Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot lokasi, mencakup tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah, arang sisa kebakaran, hingga sampel pembanding dari area yang tidak terbakar. Seluruh material tersebut dibawa ke laboratorium untuk diuji secara komprehensif.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat krusial bagi warga sekitar serta industri pariwisata. Penyelidikan ini ditujukan untuk memproses secara tegas setiap indikasi tindak pidana di balik peristiwa karhutla tersebut.

 

"Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

 

Penyelidikan kasus ini telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan pada awal Agustus 2026. Penunjukan akademisi IPB University diresmikan pada pertengahan Agustus hingga dilanjutkan dengan olah lapangan akhir pekan lalu.

 

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa temuan laboratorium akan melengkapi berkas perkara penyelidikan.

 

“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Aswin Bangun.

 

Seluruh rangkaian proses pengambilan sampel dilaksanakan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak Balai Besar TNBTS dan Polisi Kehutanan, serta dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai dasar penindakan hukum lebih lanjut.