HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

 


Pemkab Buleleng Bahas Penataan Aset Daerah dan Perubahan Struktur OPD

 


Buleleng - Pemerintah Kabupaten Buleleng sedang mematangkan proses penataan aset daerah sebagai bagian dari persiapan implementasi perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Langkah itu sekaligus diperkuat untuk mendukung pembangunan kawasan strategis Titik Nol Singaraja.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng, Rabu (28/1/2026).

Sekda menegaskan, rapat koordinasi itu merupakan langkah persiapan konkret untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang perubahan struktur OPD.

Ia menyatakan, Bupati Buleleng menargetkan seluruh penyesuaian ini sudah dapat direalisasikan pada Februari 2026.

Harapannya, dengan koordinasi yang intensif, seluruh proses transisi dapat berjalan lancar sesuai timeline yang telah ditetapkan.

Dalam penyesuaian tersebut, sejumlah OPD mengalami perubahan bentuk, baik melalui penggabungan maupun pemisahan.

Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua organisasi yang berbeda, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Untuk tahap awal, kedua OPD baru ini masih akan menempati lokasi kantor yang sama, dengan hanya melakukan penataan ruang agar dapat beroperasi secara terpisah dalam satu kompleks.

Tidak hanya berhenti pada perubahan kelembagaan, penyesuaian OPD ini juga berimbas langsung pada struktur anggaran daerah. Dengan adanya penggabungan dan pemisahan organisasi, diperlukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.

Suyasa menekankan, langkah-langkah administratif itu sengaja didahulukan agar begitu pimpinan OPD baru dilantik, proses perubahan DPA dapat segera dieksekusi tanpa hambatan.

Beberapa contoh penggabungan OPD yang telah dipastikan antara lain penggabungan Dinas Ketahanan Pangan ke dalam Dinas Pertanian, Dinas Perkimta yang bergabung dengan Dinas PUPR, serta Dinas Kebudayaan yang kini menjadi bagian dari Dinas Pariwisata.

Di sisi lain, penataan aset juga memiliki kaitan erat dengan rencana pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja.

Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengungkapkan bahwa terdapat dua bangunan aset daerah yang secara fisik terdampak langsung oleh proyek strategis, yaitu Kantor Satpol PP dan Gedung Laksmi Graha.

Untuk kedua bangunan tersebut, proses penghapusan aset secara fisik telah mendapatkan persetujuan dari Bupati.

Pasda Gunawan menargetkan  Surat Keputusan Bupati terkait mekanisme penghapusan aset melalui pemusnahan dapat terbit dalam bulan ini.

Meski secara fisik bangunan akan dihapus, nilai asetnya tidak serta-merta hilang. Nilai dari kedua bangunan tersebut akan dikapitalisasi dan kemudian dimasukkan ke dalam nilai bangunan induk di kawasan Titik Nol Singaraja, sehingga tetap tercatat sebagai bagian dari kekayaan daerah.

“Secara fisik bangunan dihapuskan karena terdampak pembangunan Titik Nol, namun nilai kapitalisasi aset tetap dicatat dan masuk ke nilai bangunan induknya,” ujarnya.