Gubernur Banten Paparkan Capaian Tata Kelola dalam Rakor KPK
Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan. Apresiasi tersebut tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 73,22 serta capaian Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) yang mencapai nilai 89.
Peningkatan nilai integritas dan pencegahan korupsi itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 sekaligus Evaluasi Kegiatan Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (4/2/2026).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK atas berbagai program penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“Terima kasih kepada aparatur Pemerintah Provinsi Banten atas berbagai upaya tata kelola yang dilakukan, sehingga indeks integritas Pemerintah Provinsi Banten pada Survei Penilaian Integritas 2025 mencapai 73,22, meningkat dari capaian tahun 2024 dengan skor 71,21,” ujar Andra Soni.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) oleh KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat kedelapan secara nasional.
“Berdasarkan MCSP oleh KPK RI, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan berada di peringkat 8 nasional,” tambahnya.
Dari delapan area penilaian MCSP, Andra Soni menyampaikan terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026, yakni manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan sistem pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Seluruh perangkat daerah agar menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026,” tegasnya.
Gubernur berharap sinergi antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi sistem pencegahan korupsi menjadi kunci penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam forum tersebut, Andra Soni juga memaparkan sejumlah capaian Pemprov Banten dalam kebijakan publik. Di antaranya, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Provinsi Banten tahun 2025 meraih predikat sangat baik, Indeks Keterbukaan Informasi Publik kembali memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, reformasi hukum tahun 2025 meraih peringkat dua nasional dengan skor 9,64, serta capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan berada di peringkat 9 dari 34 provinsi dengan skor 3,4512.
“Pemerintah Provinsi Banten juga meraih kategori A pada kualitas pelayanan publik tahun 2025. Berbagai indikator keuangan daerah terus menunjukkan pertumbuhan positif. Semoga capaian tata kelola ini semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Selain itu, Andra Soni mengajak seluruh aparatur Pemprov Banten untuk terus menginternalisasi visi dan misi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Harus kita jalankan sungguh-sungguh dengan segenap hati nurani,” ucapnya.
Ia juga menyoroti masukan KPK terkait perlunya peningkatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Berdasarkan hasil SPI, persepsi sumber internal menunjukkan sosialisasi antikorupsi masih perlu diperkuat.
“Setiap kepala OPD punya tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Permana mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut juga mengevaluasi capaian perbaikan tata kelola pemerintahan Provinsi Banten sepanjang 2025, baik dari sisi integritas maupun sistem pencegahan korupsi.
“Saya ucapkan terima kasih, karena Provinsi Banten untuk penilaian integritas mengalami kenaikan. Harapan kami, total skor integritas dapat ditingkatkan hingga angka 78, dan tentu memerlukan upaya bersama,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah sosialisasi antikorupsi, baik di lingkungan internal OPD maupun kepada masyarakat.
“Yang paling mendesak adalah sosialisasi antikorupsi. Ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, salah satunya melalui pengawasan melekat oleh masing-masing OPD,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bertumpu pada Inspektorat, melainkan memerlukan kemandirian OPD dalam memastikan lingkungan kerja yang berintegritas.
“OPD pada tataran dan hierarki tertentu dapat melakukan penindakan, mulai dari teguran, pemindahan, hingga usulan pemeriksaan ke Inspektorat. Bahkan, apabila mens rea-nya kuat, dapat diproses secara pidana,” jelas Bahtiar.
Selain itu, KPK juga mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.
“Silakan daerah membuat metode MCSP tersendiri dengan karakter dan data faktual Provinsi Banten, guna percepatan pencegahan melalui edukasi yang efektif dan efisien,” ucapnya.
Bahtiar menegaskan bahwa bidang Koordinasi dan Supervisi KPK merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Pihaknya siap memberikan pendampingan apabila diperlukan koordinasi dan fasilitasi lebih lanjut.
“Untuk mengurai dan menelaah dampak-dampak yang tidak terkelola, kami siap mendampingi,” pungkasnya.

