Optimalisasi Asset Recovery, KPK Buka Lelang 25 Aset Rampasan Negara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar. Sebanyak 25 lot aset akan dilepas kepada publik melalui mekanisme lelang daring pada Rabu, 11 Maret 2026.
Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jaksa Eksekusi KPK Fransman R. Tamba berharap seluruh aset yang dilelang dapat terserap oleh pasar sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. “Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.
Calon peserta telah dapat mengajukan penawaran sejak Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.
Fransman menjelaskan sebagian aset yang dilelang merupakan barang yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara korupsi baru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami pastikan kualitas barang tetap terjaga karena seluruh aset dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” ujarnya.
Ragam aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari barang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah. Pada kategori harga terendah terdapat iPhone Xs Max 256 GB dengan nilai limit Rp1,8 juta. Sementara aset dengan nilai tertinggi adalah paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.
Selain itu, sejumlah barang juga menjadi perhatian peserta lelang, di antaranya mobil Toyota dengan nomor polisi B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 senilai Rp103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink dengan nilai limit Rp10,6 juta.
Pada Kamis (5/3/2026), calon peserta juga diberi kesempatan meninjau langsung barang bergerak yang akan dilelang melalui proses aanwijzing di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
KPK menegaskan lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme ini, aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikonversi menjadi penerimaan negara secara optimal.
Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang nasional yang dikelola Kementerian Keuangan bersama KPKNL. Mekanisme tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK juga tengah menyiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026, sambil menunggu proses penilaian (appraisal) sejumlah aset yang akan dilepas. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset melalui mekanisme resmi dan transparan,” kata Fransman.

