TKA Ilegal Diduga Bekerja Bebas di Kawasan Industri Maros, KSPSI: Pemerintah Tak Boleh Tutup Mata
Maros – Dugaan adanya praktik mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di sejumlah perusahaan di Kabupaten Maros mencuat ke permukaan, menyusul laporan dari masyarakat yang disampaikan ke DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros. Persoalan ini tak hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan potensi kerugian negara.
Ketua DPC KSPSI Maros, Muh Ridwan, menyebutkan bahwa dari hasil pemantauan, dua perusahaan telah diidentifikasi mempekerjakan TKA tanpa dokumen sah. Salah satu di antaranya bahkan telah disurati untuk klarifikasi, namun tidak memberikan tanggapan apa pun.
“Ini soal keberpihakan. Negara bisa kehilangan potensi pajak, dan rakyat kecil kehilangan peluang kerja, hanya karena ada praktik semacam ini yang dibiarkan,” ujar Ridwan saat diwawancarai, Rabu (21/5/2025).
Menurut Ridwan, pengawasan tenaga kerja asing harus menjadi prioritas, apalagi jika dikaitkan dengan upaya pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. Saat ini, DPC KSPSI tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Tenaga Kerja dan Polres Maros untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Tak hanya itu, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Maros agar lembaga legislatif ikut terlibat aktif dalam pengawasan terhadap aktivitas ketenagakerjaan asing di wilayahnya.
Sadikin Sahir, Sekretaris DPC KSPSI Maros, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terbatas pada tenaga kerja. Ia menyoroti tata kelola kawasan industri yang dinilainya tidak transparan dan rawan penyalahgunaan, seperti:
Satu gudang digunakan dua perusahaan berbeda
Tidak adanya papan identitas perusahaan, melanggar asas keterbukaan publik
“Pengelola kawasan industri tidak bisa cuci tangan. Mereka punya kewajiban hukum untuk memastikan semua tenant mematuhi peraturan,” tegas Sadikin.
Sadikin juga menekankan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka pelanggaran hukum akan dianggap wajar dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap fungsi pengawasan.
DPC KSPSI berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar seremonial. Sorotan publik terhadap praktik ilegal di sektor industri Maros kini makin tajam. Sudah saatnya semua pihak—pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum—bergerak bersama demi memastikan regulasi ditegakkan dan keadilan ketenagakerjaan benar-benar dirasakan masyarakat.